Jumat, 30 Oktober 2020

PENGUMUMAN P3D

                                                                      PENGUMUMAN

                                       NOMOR  : 004/PAN.P3D/2020

TENTANG

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (P3D)

DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN

KABUPATEN BANYUMAS

                                                      TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Nomor:141/39/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar dan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar Nomor : 004/PAN.P3D/2020 Pemerintah Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan ketentuan sebagai berikut :

 I.          INFORMASI UMUM

1.     Formasi Jabatan :

a.  Kepala Seksi Kesejahteraan

b.  Kepala Urusan Keuangan

 

2.     Jabatan, Jenjang Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi

No.

Nama Jabatan

Jenjang Pendidikan

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah Alokasi Formasi

Rencana Penempatan

1

2

3

4

5

6

 

1

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat

 

Semua Jurusan

 

1

 

DESA BANJARANYAR

D I/II/III / DIV / S1 / S2 / S3

 

 

2

 

Kepala Urusan Keuangan

Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat

IPS / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen (diutamakan)

1

 

 

DESA BANJARANYAR

D I/II/III / DIV / S1 / S2 / S3

3.                   Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut :

a.  Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;

b.  Seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi. Ujian penyaringan secara tertulis dengan cakupan materi meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum. Untuk uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasikan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint dan Internet);

c.   Penilaian terhadap prestasi, dedikasi.

 

II.         KRITERIA PELAMAR

1.    Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar umum.

2.    Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam poin III berikut ini.

 

III.        PERSYARATAN PELAMAR

a.  Persyaratan Umum

Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

3.     berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4.     berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan foto copy Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalir oleh pejabat yang berwenang;

5.     tidak berstatus sebagai Perangkat Desa;

6.   sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah / Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah setempat yang masih berlaku;

7.   berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor;

8.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

9.     tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai   kekuatan hukum tetap; dan

10.  sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.

 

b.  Kelengkapan Administrasi

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan menyerahkan Surat lamaran yang ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditujukan kepada Kepala Desa Banjaranyar melalui Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dibuat pada saat tanggal pendaftaran, dengan melampirkan:

1.     Surat Pernyataan yang terdiri dari:

a)  Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

b)  Surat pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

c)  Surat Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

d)  Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

e)  Surat Pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

f)   Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

g)  Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

h)  Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya serta bagi PNS, TNI atau POLRI;

i) Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa Banjaranyar setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa Banjaranyar paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;

j)  Surat Pernyataan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

k)  Surat pernyataan bersedia dan patuh mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan Panitia P3D dan mematuhi semua hasil Keputusan Panitia P3D, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

l)  Surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa setelah ditetapkan lulus seleksi diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

m) Surat pernyataan bersedia membayar denda jika setelah dilantik jadi Perangkat Desa sebelum sampai 5 (lima) tahun masa kerjanya kemudian mengundurkan diri jadi Perangkat Desa yang besarannya ditetapkan oleh panitia paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

n) Surat pernyataan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

 

2.     fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang (untuk sekolah yang regrouping atau sudah tutup untuk SD/Sederajat dan SMP/MTs/SLTP/Sederajat bisa dilegalisir disekolah yang sekarang berlanjut (induk sekolah), untuk tingkat SMA/SMU/SMK/SLTA/Sederajat bisa dilegalisir secara online (legalisir tingkat Provinsi), untuk Perguruan Tinggi atau Universitas yang sudah tutup dilegalisir di Kopertis wilayah masing-masing), bagi kelulusan yang belum memiliki ijazah dapat di ganti dengan surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh pemerintah desa;

3.    fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil) atau surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang dilegalisir pejabat berwenang;

4.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);

5.     fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);

6.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor yang masih berlaku;

7.   Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;

8.  pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter sebanyak 6 lembar ( laki-laki background merah, perempuan background biru );

9.     bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;

10.  mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

11.   anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.

12.   Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

13.   Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

14.   Mengutamakan pelamar yang mempunyai pengetahuan dan kearifan lokal.

15.   Wajib mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dapat diambil di sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan).

       

Download disini

Formulir pendaftaran, 

Surat Pernyataan, 

Daftar Riwayat Hidup P3D

dll

 

IV.       RENCANA PENJADWALAN

No

Hari

Tanggal

Kegiatan

Ket.

I. TAHAP PENJARINGAN

1

Rabu

21 Oktober 2020

Penyusunan Jadwal Waktu dan Tempat, RAB, Tata Tertib P3D

 

2

Kamis

22 Oktober 2020

Permintaan persetujuan jadwal waktu, tempat dan RAB P3D dan permintaan pertimbangan Tata Tertib P3D kepada Kepala Desa.

 

Permohonan konsultasi jadwal waktu, tempat, RAB dan Tata Tertib P3D kepada Camat

 

3

Jum'at

23 Oktober 2020

Penetapan Jadwal Waktu dan Tempat, RAB, Tata Tertib P3D

 

4

Sabtu s/d Selasa

24 s/d 27

Oktober 2020

Pengumuman P3D

Publikasi

 

Rabu s/d Jum'at

28 s/d 30

Oktober 2020

Cuti Bersama (memperingati Maulid Nabi)

 

5

Senin s/d Selasa

2-17

November 2020

Pendaftaran Bakal Calon

(Kantor Sekretariat P3D)

Masa Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

6

Rabu s/d Sabtu

18-21

November 2020

Proses Verifikasi Berkas Administatif Pendaftar Bakal Calon

Rabu

18 November 2020

Melengkapi syarat administrasi & memberikan penjelasan yang diminta panitia

7

Jum'at

20 November 2020

Pengembalian berkas calon yang tidak memenuhi syarat dan Penyusunan BA Penetapan Calon yang memenuhi persyaratan administrasi

 

8

Minggu

22 November 2020

Pengumuman calon yang memenuhi persyaratan administrasi

 

9

Selasa s/d Rabu

17-25

November 2020

Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon *

Masa Perpanjangan Pendaftaran dan Verifikasi Berkas

Kamis s/d Sabtu

26-28

November 2020

Verifikasi Berkas Masa Perpanjangan **

10

Senin

23 November 2020

Menerima dan meneliti keberatan masyarakat berkaitan dengan persyaratan administrasi calon

Pengajuan Keberatan hanya lewat Pengaduan secara tertulis 

Selasa

24 November 2020

Penyusunan BA Penelitian Keberatan Masyarakat

 

11

Rabu

25 November 2020

Usulan calon yang berhak mengikuti ujian kepada kepala desa dilampiri BA Penetapan Calon dan BA Penelitian Keberatan Masyarakat

 

12

Jum'at

27 November 2020

Penetapan calon yang berhak mengikuti ujian oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa

 

Pengumuman nama-nama calon yang berhak mengikuti ujian

 

13

Jum'at s/d Sabtu

27 - 28

November 2020

Pengambilan Kartu Ujian / Tes Pelaksanaan

Kantor Sekretariat P3D

Persiapan pelaksanaan ujian penyaringan tertulis dan uji kemampuan

 

II. TAHAP PENYARINGAN

1

Kamis

03 Desember 2020

Pelaksanaan ujian  penyaringan tertulis, dilanjutkan koreksi, penyusunan BA ujian penyaringan tertulis dan pengumuman hasil ujian penyaringan tertulis

Waktu pelaksanaan ujian/ seleksi dapat berubah sesuai ketentuan Panitia P3D dan Proses pelaksanaan ujian / seleksi sesuai tata tertib Panitia P3D

2

Pelaksanaan uji kemampuan (komputer) yang diikuti oleh calon yang lulus ujian penyaringan tertulis (memenuhi nilai minimal ujian)

3

Penilaian prestasi dan dedikasi

4

Jum'at

04 Desember 2020

Pengumuman hasil ujian penyaringan tertulis, uji kemampuan, prestasi dan dedikasi

 

 

Sabtu

05 Desember 2020

Laporan hasil P3D kepada kepala desa, dilampiri :

 

5

1. BA calon yang lulus dan memperoleh peringkat 1, 2 dan 3

 

 

2. Dokumen proses pelaksanaan P3D (Jadwal, RAB, tata tertib, berkas   lamaran, BA, berkas penilaian)

 

6

Senin - Selasa

07 s/d 08

Desember 2020

Kepala Desa melaporkan hasil P3D kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi

 

7

Rabu - Selasa

09 s/d 15

Desember 2020

Penerbitan rekomendasi Camat atas hasil P3D

 

III. TAHAP PENGANGKATAN

1

Rabu - Rabu

16 s/d 23

Desember 2020

Pembuatan SK Perangkat Desa

 

2

Pelantikan Perangkat Desa

 

 

V.        TATA CARA PENDAFTARAN

1.    Pendaftaran dimulai pada tanggal 02 s/d tanggal 17 November 2020 dimulai pada pukul 08.30 WIB  s/d 15.00 WIB pada hari Senin s/d Sabtu; Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB istirahat; untuk hari Jum’at Pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB istirahat;

2.    Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan (Panitia P3D) di Sekretariat Panitia P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas;

3.    Pelamar wajib mengambil Formulir Pendaftaraan P3D Desa Banjaranyar di Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas atau mengunduh Formulir Pendaftaraan P3D Desa Banjaranyar di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com.     

4.    Pelamar wajib mengisi surat pernyataan yang telah disediakan oleh panitia atau mengunduh di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com.

5.    Bagi bakal calon hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi;

6.    Bagi bakal calon yang sudah mendaftar di salah satu formasi tidak boleh pindah formasi lain setelah berkas lamaran diterima oleh panitia dibuktikan dengan tanda terima.

7.    Penyerahan berkas lamaran harus diserahkan langsung oleh pelamar (tidak diwakilkan).

8.    Pelamar yang berkas persyaratannya belum lengkap, ditunggu paling lambat pada hari yang telah ditentukan panitia.

9.  Apabila pada hari yang telah ditentukan, pelamar atau yang bersangkutan tidak bisa melengkapi sebagaimana pada butir nomor 6 di atas, maka yang bersangkutan dianggap gugur.

10. Apabila pelamar  mengundurkan diri pada saat proses Penjaringan dan Penyaringan  sedang berlangsung, maka pelamar harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)

 

VI.       PROSES SELEKSI

1.      Seleksi Administrasi

a.  Peserta yang telah mengunduh/mengambil Formulir Pendaftaraan P3D Desa Banjaranyar Kec.Pekuncen Kab. Banyumas wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D)

Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas

Alamat : Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar

Kec. Pekuncen Kab. Banyumas Kode Pos 53164

  

b.  Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda :

1)     Warna Merah untuk formasi Jabatan Kasi Kesejahteraan

2)     Warna Kuning untuk formasi Jabatan Kaur Keuangan

c.   Map berisi dokumen sesuai huruf b diatas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis formasi jabatan yang dilamar.

d.  Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 5 (lima), 1(satu) rangkap berkas asli dan 4 (empat) rangkap fotocopy;

e. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melaui http://banjaranyar-p3d.blogspot.com, atau papan informasi di sekretariat panitia pada tanggal yang telah di tetapkan panitia

f.  Peserta wajib mencantumkan No. Telp. yang Aktif atau dapat di hubungi dan alamat e-mail.

g.    Peserta yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi ujian penyaringan.

            2.      Seleksi Ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan

a.  Seleksi ujian penyaringan secara tertulis diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.

b.  Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis akan ditentukan nilai batas minimum atau passing grade adalah 55 (lima puluh lima) yang telah di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat mengikuti ujian penyaringan uji kemapuan.

c.   Bagi Bakal Calon yang memperoleh nilai ujian tertulis kurang dari 55 (lima puluh lima) tidak berhak mengikuti uji kemampuan dan dianggap gugur;

d.  Apabila dalam hasil ujian penyaringan secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun depan.

e.  Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi peserta ujian tertulis yang di nyatakan lulus dari ambang batas minimum (passing grade) yang telah di tentukan panitia

f.  Pada saat pelaksanaan seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar hadir.

g.  Materi seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum. Untuk uji kemampuan adalah kemampuan pengoperasionalan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint dan Internet dll);

h. Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan akan diumumkan langsung ditempat, hari yang sama setelah proses seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan dan  akan diumumkan pada alamat laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com serta di papan pengumuman Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.

3.      Penilaian terhadap prestasi, dan dedikasi

a.  Pelamar yang berhak mengikuti penilaian terhadap prestasi dan dedikasi adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi dan masuk dalam daftar peringkat seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan. Jumlah peserta yang dapat mengikuti penilaian terhadap prestasi dan dedikasi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan.

Materi penilaian terhadap prestasi dan dedikasi terdiri dari :

1)    Penilaian pendidikan, penilaian ini didasarkan pada ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih calon dengan kriteria sebagai berikut :

a.    SMU/SMA/SMK/Sederajat, nilai 6 (enam)

b.    Diploma I (DI), nilai 7 (tujuh)

c.    Diploma II (DII), nilai 8 (delapan)

d.    Diploma III (DIII), nilai 9 (sembilan)

e.    Srata 1 (S1), nilai 10 (sepuluh)

f.     Srata 2 (S2), nilai 12 (dua belas)

g.    Srata 3 (S3), nilai 15 (lima belas) 

2)   Penilaian kejuaraan/lomba sebagaimana dimaksud pada pasal (13) ayat (4) huruf b didasarkan pada kejuaraan/lomba perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/piagam/surat keterangan dengan cara pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu) kejuaran/lomba yang sejenis dengan kriteria penilaian sebagai berikut :

a.  Tingkat Desa, nilai 1 (satu)

b.  Tingkat Kecamatan, nilai 2 (dua);

c.   Tingkat Kabupaten, nilai 3 (tiga);

d.  Tingkat Provinsi, nilai 4 (empat);

e.  Tingkat Nasional, nilai 7 (tujuh);

f.    Tingkat ASEAN, nilai 8 (delapan);

g.  Tingkat Asia, nilai 9 (sembilan);

h.  Tingkat Internasional,nilai 10 (sepuluh).

3)     Penilaian Dedikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (12) ayat (2) huruf b didasarkan pada pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan sebagai Anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa yang diketahui saksi (2 Orang) dan saat penilaian saksi harus hadir, minimal 1 (satu) tahun, diperkuat dengan salinan surat keputusan Kepala Desa Banjaranyar;

4)     Nilai pengabdian dihitung seluruhnya, apabila melebihi nilai maksimal 9 tetap dihitung nilai pengabdian 9;

5)     Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan dan tetap diperoleh nilai yang sama maka akan dihitung nilai pengabdian yang tertinggi;

6)     Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang /Kepala Desa, dengan kriteria penilaian sebagai berikut :

a.      Masa pengabdian diatas 1 sampai 2 tahun, nilai 1

b.      Masa pengabdian diatas 2 sampai 3 tahun, nilai 2

c.      Masa pengabdian diatas 3 sampai 4 tahun, nilai 3

d.      Masa pengabdian diatas 4 sampai 5 tahun, nilai 4

e.      Masa pengabdian diatas 5 sampai 6 tahun, nilai 5

f.       Masa pengabdian diatas 6 sampai 7 tahun, nilai 6

g.      Masa pengabdian diatas 7 sampai 8 tahun, nilai 7

h.     Masa pengabdian diatas 8 sampai 9 tahun, nilai 8

i.       Masa pengabdian diatas 9 sampai 10 tahun, nilai 9

 

VII.     PENENTUAN KELULUSAN

1.  Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com dan melalui papan Informasi di Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.

2.  Jadwal pengumuman akhir direncanakan dilaksanakan pada tanggal 04 Desember 2020, atau sesuai ketetapan Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec.  Pekuncen Kab. Banyumas lebih lanjut.

3.  Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas administrasi, ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan serta Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi. 

4.  Jika terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan Ujian Penyaringan Lanjutan dengan materi soal meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum dengan jumlah 50 (lima puluh) soal pilihan ganda.

5.  Penetapan/Keputusan Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

VIII.    KETENTUAN LAIN

1.     Pelamar tidak diperkenankan melakukan pendekatan tertentu dengan pihak panitia P3D guna tujuan tertentu/meloloskan/melakukan upaya KKN, apabila terbukti melakukan hal tersebut diatas maka pelamar yang berkaitan dinyatakan gugur.

2.   Calon Perangkat Desa tidak boleh berkunjung ke rumah Panitia P3D selama proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa berlangsung;

3.       Pelamar wajib mengikuti tahapan yang diadakan oleh panitia.

4.     Pelamar wajib berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan yang di informasikan oleh pihak panitia

5.     Dalam semua proses P3D peserta wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah.

6.    Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia.

7.     Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Perangkat Desa/Perangkat Desa maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Calon Perangkat Desa/Perangkat Desa.

8.     Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

9.     Panitia P3D tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Panitia P3D hanya melanyani mengenai Informasi Proses Pendaftaran yang berkaitan dengan Persyaratan Pelamar. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164.

10.  Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat dibaca melalui laman yang telah disediakan di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com. Layanan pengaduan selama proses P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat disampaikan melalui alamat email p3ddesabanjaranyar@gmail.com atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan  Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8  Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164 dengan mempertimbangkan tata cara penyampaian pengaduan.

11.  Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia P3D disampaikan kepada Panitia P3D dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan calon. Penyampaian keberatan terhadap Calon hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon.

12.  Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir nomor 10 diatas maka tidak dipertimbangkan.

13.  Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada butir nomor 10 diatas , setelah diteliti kebenarannya menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.         

14.  Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas dan dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan P3D, akan diatur lebih lanjut atas dasar Keputusan Rapat Pleno Panitia P3D;

15.  Keputusan Panitia P3D tentang Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Dikeluarkan di banjaranyar

Pada Tanggal 31 Oktober 2020

 

            Ketua Panitia P3D

Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen  

 

                     ttd 

 

       Ardiyansyah A.A, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D

 UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D klik disini