PENGUMUMAN
NOMOR : 004/PAN.P3D/2020
TENTANG
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA (P3D)
DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN
KABUPATEN BANYUMAS
Berdasarkan
Keputusan Kepala Desa Banjaranyar Kecamatan
Pekuncen Nomor:141/39/X/2020 tanggal
20 Oktober 2020 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D)
Desa Banjaranyar dan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D)
Desa Banjaranyar Nomor : 004/PAN.P3D/2020 Pemerintah Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen
akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Formasi Jabatan :
a. Kepala Seksi Kesejahteraan
b. Kepala Urusan Keuangan
2.
Jabatan, Jenjang Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi
No. |
Nama Jabatan |
Jenjang Pendidikan |
Kualifikasi Pendidikan |
Jumlah Alokasi Formasi |
Rencana Penempatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Kepala Seksi
Kesejahteraan |
Paling rendah
SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat |
Semua Jurusan |
1 |
DESA BANJARANYAR |
D I/II/III / DIV / S1
/ S2 / S3 |
|||||
2 |
Kepala Urusan Keuangan |
Paling rendah
SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat |
IPS / Ekonomi /
Akuntansi / Manajemen (diutamakan) |
1 |
DESA BANJARANYAR |
D I/II/III / DIV / S1
/ S2 / S3 |
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut
:
a. Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi
persyaratan tata cara pendaftaran;
b. Seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan
bagi pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi. Ujian penyaringan
secara tertulis dengan cakupan materi meliputi Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya,
Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum. Untuk uji kemampuan adalah
kemampuan mengoperasikan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint dan
Internet);
c. Penilaian terhadap prestasi, dedikasi.
II.
KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar umum.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar
sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III.
PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
Calon
adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Umum/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan
foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang;
4. berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, yang
dibuktikan dengan foto copy Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang
dilegalir oleh pejabat yang berwenang;
5. tidak berstatus sebagai Perangkat Desa;
6. sehat jasmani, rohani dan
jiwa/mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Dokter pemerintah /
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah setempat yang masih berlaku;
7. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor;
8. tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
9. tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
10. sanggup memenuhi
kelengkapan administrasi.
b. Kelengkapan Administrasi
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan menyerahkan Surat lamaran yang ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ditujukan kepada
Kepala Desa Banjaranyar melalui Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan
perangkat desa Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dibuat pada saat tanggal pendaftaran, dengan
melampirkan:
1.
Surat Pernyataan yang terdiri dari:
a)
Surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b)
Surat
pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c)
Surat
Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
d) Surat Pernyataan
tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman
percobaan, diatas
kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
e) Surat Pernyataan
tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan
yang diancam dengan pidana penjara, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam
ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
f)
Surat Pernyataan tidak sedang dicabut
hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap,
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
g) Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah
selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam
ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
h) Surat Pernyataan
bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan
baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan
desa lainnya serta
bagi PNS, TNI atau POLRI;
i) Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa Banjaranyar setelah
pelantikan dan menjadi penduduk desa Banjaranyar paling lambat 6 (enam) bulan
setelah pelantikan;
j) Surat Pernyataan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan
obat-obatan terlarang atau sejenisnya,
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
k) Surat pernyataan bersedia
dan patuh mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan Panitia P3D dan mematuhi semua hasil Keputusan
Panitia P3D, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
l) Surat
pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa setelah ditetapkan lulus seleksi
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
m) Surat pernyataan bersedia membayar denda jika setelah dilantik jadi
Perangkat Desa sebelum sampai 5 (lima) tahun masa kerjanya kemudian
mengundurkan diri jadi Perangkat Desa yang besarannya ditetapkan oleh panitia paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
n) Surat pernyataan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
2.
fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah
pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
pejabat berwenang (untuk
sekolah yang regrouping atau sudah tutup untuk SD/Sederajat dan
SMP/MTs/SLTP/Sederajat bisa dilegalisir disekolah yang sekarang berlanjut
(induk sekolah), untuk tingkat SMA/SMU/SMK/SLTA/Sederajat bisa dilegalisir
secara online (legalisir tingkat Provinsi), untuk
Perguruan
Tinggi atau Universitas yang sudah tutup
dilegalisir di Kopertis wilayah masing-masing), bagi kelulusan yang belum
memiliki ijazah dapat di ganti dengan surat keterangan kelulusan yang
dikeluarkan oleh instansi pendidikan terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh
pemerintah desa;
3. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang
dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil) atau
surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang dilegalisir pejabat berwenang;
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang
dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);
5.
fotokopi Kartu Keluarga yang
dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
yang dikeluarkan oleh Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor yang masih berlaku;
7. Surat Keterangan Kesehatan yang
dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD)
Pemerintah yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;
8. pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6
centimeter sebanyak 6 lembar ( laki-laki background
merah, perempuan background biru );
9.
bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan
surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota
masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa
atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;
10.
mengisi formulir Daftar
Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
11.
anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat
Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai
peraturan perundangan.
12.
Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat
Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
13.
Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa,
yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
14.
Mengutamakan pelamar yang mempunyai pengetahuan dan
kearifan lokal.
15.
Wajib mengisi
formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dapat diambil di sekretariat P3D Desa
Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar
(tidak diwakilkan).
Download disini
dll
IV.
RENCANA PENJADWALAN
No |
Hari |
Tanggal |
Kegiatan |
Ket. |
I. TAHAP
PENJARINGAN |
||||
1 |
Rabu |
21 Oktober 2020 |
Penyusunan Jadwal Waktu dan Tempat, RAB, Tata Tertib
P3D |
|
2 |
Kamis |
22 Oktober 2020 |
Permintaan persetujuan jadwal waktu, tempat dan RAB
P3D dan permintaan pertimbangan Tata Tertib P3D kepada Kepala Desa. |
|
Permohonan konsultasi jadwal waktu, tempat, RAB dan
Tata Tertib P3D kepada Camat |
|
|||
3 |
Jum'at |
23 Oktober 2020 |
Penetapan Jadwal Waktu dan Tempat, RAB, Tata Tertib
P3D |
|
4 |
Sabtu s/d Selasa |
24 s/d 27 Oktober 2020 |
Pengumuman P3D |
Publikasi |
|
Rabu s/d Jum'at |
28 s/d 30 Oktober 2020 |
Cuti Bersama (memperingati Maulid Nabi) |
|
5 |
Senin s/d Selasa |
2-17 November 2020 |
Pendaftaran Bakal Calon (Kantor Sekretariat P3D) |
Masa Pendaftaran
dan Verifikasi Berkas |
6 |
Rabu s/d Sabtu |
18-21 November 2020 |
Proses Verifikasi Berkas Administatif Pendaftar
Bakal Calon |
|
Rabu |
18 November 2020 |
Melengkapi syarat administrasi & memberikan
penjelasan yang diminta panitia |
||
7 |
Jum'at |
20 November 2020 |
Pengembalian berkas calon yang tidak memenuhi syarat
dan Penyusunan BA Penetapan Calon yang memenuhi persyaratan administrasi |
|
8 |
Minggu |
22 November 2020 |
Pengumuman calon yang memenuhi persyaratan
administrasi |
|
9 |
Selasa s/d Rabu |
17-25 November 2020 |
Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon * |
Masa Perpanjangan
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas |
Kamis s/d Sabtu |
26-28 November 2020 |
Verifikasi Berkas Masa Perpanjangan ** |
||
10 |
Senin |
23 November 2020 |
Menerima dan meneliti keberatan masyarakat berkaitan
dengan persyaratan administrasi calon |
Pengajuan Keberatan
hanya lewat Pengaduan secara tertulis |
Selasa |
24 November 2020 |
Penyusunan BA Penelitian Keberatan Masyarakat |
|
|
11 |
Rabu |
25 November 2020 |
Usulan calon yang berhak mengikuti ujian kepada
kepala desa dilampiri BA Penetapan Calon dan BA Penelitian Keberatan
Masyarakat |
|
12 |
Jum'at |
27 November 2020 |
Penetapan calon yang berhak mengikuti ujian oleh
Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa |
|
Pengumuman nama-nama calon yang berhak mengikuti
ujian |
|
|||
13 |
Jum'at s/d Sabtu |
27 - 28 November 2020 |
Pengambilan Kartu Ujian / Tes Pelaksanaan |
Kantor Sekretariat
P3D |
Persiapan pelaksanaan ujian penyaringan tertulis dan
uji kemampuan |
|
|||
II. TAHAP
PENYARINGAN |
||||
1 |
Kamis |
03 Desember 2020 |
Pelaksanaan ujian
penyaringan tertulis, dilanjutkan koreksi, penyusunan BA ujian
penyaringan tertulis dan pengumuman hasil ujian penyaringan tertulis |
Waktu pelaksanaan
ujian/ seleksi dapat berubah sesuai ketentuan Panitia P3D dan Proses
pelaksanaan ujian / seleksi sesuai tata tertib Panitia P3D |
2 |
Pelaksanaan uji kemampuan (komputer) yang diikuti
oleh calon yang lulus ujian penyaringan tertulis (memenuhi nilai minimal
ujian) |
|||
3 |
Penilaian prestasi dan dedikasi |
|||
4 |
Jum'at |
04 Desember 2020 |
Pengumuman hasil ujian penyaringan tertulis, uji
kemampuan, prestasi dan dedikasi |
|
|
Sabtu |
05 Desember 2020 |
Laporan hasil P3D kepada kepala desa, dilampiri : |
|
5 |
1. BA calon yang lulus dan memperoleh peringkat 1, 2
dan 3 |
|
||
|
2. Dokumen proses pelaksanaan P3D (Jadwal, RAB, tata
tertib, berkas lamaran, BA, berkas
penilaian) |
|
||
6 |
Senin - Selasa |
07 s/d 08 Desember 2020 |
Kepala Desa melaporkan hasil P3D kepada Camat untuk
mendapatkan rekomendasi |
|
7 |
Rabu - Selasa |
09 s/d 15 Desember 2020 |
Penerbitan rekomendasi Camat atas hasil P3D |
|
III. TAHAP
PENGANGKATAN |
||||
1 |
Rabu - Rabu |
16 s/d 23 Desember 2020 |
Pembuatan SK Perangkat Desa |
|
2 |
Pelantikan Perangkat Desa |
|
V.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai pada tanggal 02 s/d tanggal 17 November 2020 dimulai pada pukul 08.30 WIB s/d 15.00 WIB pada hari Senin s/d Sabtu; Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB istirahat; untuk hari Jum’at Pukul 11.00 WIB – 13.00 WIB istirahat;
2.
Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia
Penjaringan dan Penyaringan (Panitia P3D) di Sekretariat Panitia P3D Desa
Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas;
3. Pelamar wajib mengambil Formulir Pendaftaraan P3D Desa Banjaranyar di Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas atau mengunduh Formulir Pendaftaraan P3D Desa Banjaranyar di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com.
4.
Pelamar wajib mengisi
surat pernyataan yang telah disediakan oleh panitia atau mengunduh di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com.
5.
Bagi bakal calon
hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi;
6.
Bagi bakal calon
yang sudah mendaftar di salah satu formasi tidak boleh pindah formasi lain
setelah berkas lamaran diterima oleh panitia dibuktikan dengan tanda terima.
7. Penyerahan berkas lamaran harus diserahkan langsung oleh pelamar (tidak
diwakilkan).
8.
Pelamar yang berkas persyaratannya belum lengkap,
ditunggu paling lambat pada hari yang telah ditentukan panitia.
9. Apabila pada hari yang telah ditentukan, pelamar atau
yang bersangkutan tidak bisa melengkapi sebagaimana pada butir nomor 6 di atas,
maka yang bersangkutan dianggap gugur.
10.
Apabila pelamar
mengundurkan diri pada saat proses Penjaringan dan Penyaringan sedang berlangsung, maka pelamar
harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas materai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah)
VI.
PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta yang telah mengunduh/mengambil Formulir Pendaftaraan P3D Desa
Banjaranyar Kec.Pekuncen Kab. Banyumas wajib mengirimkan berkas kelengkapan
untuk seleksi administrasi ke
Panitia Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar
Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Alamat : Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas Kode Pos 53164 |
b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda
:
1) Warna Merah untuk formasi Jabatan Kasi Kesejahteraan
2) Warna Kuning untuk formasi Jabatan Kaur Keuangan
c. Map berisi dokumen sesuai huruf b diatas dimasukkan ke dalam amplop warna
cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis formasi jabatan yang dilamar.
d. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 5 (lima), 1(satu) rangkap berkas asli dan 4 (empat) rangkap fotocopy;
e. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melaui http://banjaranyar-p3d.blogspot.com, atau papan informasi di
sekretariat panitia pada tanggal yang telah di tetapkan panitia
f. Peserta wajib mencantumkan No. Telp. yang Aktif atau dapat di hubungi dan
alamat e-mail.
g. Peserta yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi berhak mengikuti
Seleksi ujian penyaringan.
a. Seleksi ujian penyaringan secara tertulis diselenggarakan bagi pelamar yang
dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
b.
Hasil seleksi ujian penyaringan secara
tertulis akan ditentukan nilai batas minimum atau passing grade adalah 55 (lima puluh lima) yang telah di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat
mengikuti ujian penyaringan uji kemapuan.
c.
Bagi
Bakal Calon yang memperoleh nilai
ujian tertulis kurang dari 55 (lima puluh lima) tidak berhak
mengikuti uji kemampuan dan dianggap gugur;
d.
Apabila dalam hasil ujian penyaringan
secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan
dan penyaringan perangkat Desa tahun depan.
e. Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi peserta ujian tertulis
yang di nyatakan lulus dari ambang batas minimum (passing grade) yang telah di tentukan panitia
f. Pada saat pelaksanaan seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji
kemampuan, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan
kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar hadir.
g. Materi seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan meliputi
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum.
Untuk uji kemampuan adalah kemampuan pengoperasionalan komputer (Ms. Word, Ms.
Excel, Ms. Powerpoint dan Internet dll);
h. Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan akan
diumumkan langsung ditempat, hari yang sama setelah proses seleksi ujian
penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan dan akan diumumkan pada alamat laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com
serta di papan pengumuman Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab.
Banyumas.
3. Penilaian terhadap prestasi, dan dedikasi
a. Pelamar yang berhak mengikuti penilaian terhadap prestasi dan dedikasi
adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi
dan masuk dalam daftar peringkat seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan
uji kemampuan. Jumlah peserta yang dapat mengikuti penilaian terhadap prestasi
dan dedikasi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing
jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi ujian penyaringan secara tertulis
dan uji kemampuan.
Materi penilaian
terhadap prestasi dan dedikasi terdiri dari :
1) Penilaian pendidikan, penilaian ini didasarkan pada ijazah atau Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih calon dengan kriteria sebagai
berikut :
a. SMU/SMA/SMK/Sederajat, nilai 6 (enam)
b. Diploma I (DI), nilai 7 (tujuh)
c. Diploma II (DII), nilai 8 (delapan)
d. Diploma III (DIII), nilai 9 (sembilan)
e. Srata 1 (S1), nilai 10 (sepuluh)
f. Srata 2 (S2), nilai 12 (dua belas)
g. Srata 3 (S3), nilai 15 (lima belas)
2)
Penilaian kejuaraan/lomba sebagaimana
dimaksud pada pasal (13) ayat (4) huruf b didasarkan pada kejuaraan/lomba
perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/piagam/surat
keterangan dengan cara pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu)
kejuaran/lomba yang sejenis dengan kriteria penilaian sebagai berikut :
a.
Tingkat Desa, nilai 1 (satu)
b.
Tingkat Kecamatan, nilai 2 (dua);
c.
Tingkat Kabupaten, nilai 3 (tiga);
d.
Tingkat Provinsi, nilai 4 (empat);
e.
Tingkat Nasional, nilai 7
(tujuh);
f.
Tingkat ASEAN, nilai 8
(delapan);
g.
Tingkat Asia, nilai 9
(sembilan);
h.
Tingkat Internasional,nilai 10
(sepuluh).
3) Penilaian Dedikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (12) ayat (2) huruf b didasarkan pada pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan sebagai Anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa yang diketahui saksi (2 Orang) dan saat penilaian saksi harus hadir, minimal 1 (satu) tahun, diperkuat dengan salinan surat keputusan Kepala Desa Banjaranyar;
4)
Nilai pengabdian dihitung seluruhnya, apabila melebihi
nilai maksimal 9 tetap dihitung nilai pengabdian 9;
5)
Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan dan
tetap diperoleh nilai yang sama maka akan dihitung nilai pengabdian yang
tertinggi;
6) Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dibuktikan dengan surat keterangan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang /Kepala Desa, dengan kriteria
penilaian sebagai berikut :
a. Masa pengabdian diatas 1 sampai 2
tahun, nilai 1
b. Masa pengabdian diatas 2 sampai 3
tahun, nilai 2
c. Masa pengabdian diatas 3 sampai 4
tahun, nilai 3
d. Masa pengabdian diatas 4 sampai 5
tahun, nilai 4
e. Masa pengabdian diatas 5 sampai 6
tahun, nilai 5
f. Masa pengabdian diatas 6 sampai 7
tahun, nilai 6
g. Masa pengabdian diatas 7 sampai 8
tahun, nilai 7
h. Masa pengabdian diatas 8 sampai 9
tahun, nilai 8
i. Masa pengabdian diatas 9 sampai 10
tahun, nilai 9
VII.
PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen
Kab. Banyumas di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com dan melalui papan Informasi di Sekretariat P3D
Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.
2. Jadwal pengumuman akhir direncanakan dilaksanakan pada tanggal 04 Desember
2020, atau sesuai ketetapan Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas lebih lanjut.
3. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas administrasi, ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan serta Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi.
4. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh
nilai tertinggi yang sama, maka diadakan Ujian Penyaringan Lanjutan dengan
materi soal meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan
Pengetahuan Umum dengan jumlah 50 (lima puluh) soal pilihan ganda.
5. Penetapan/Keputusan Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab.
Banyumas tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII.
KETENTUAN LAIN
1.
Pelamar tidak
diperkenankan melakukan pendekatan tertentu dengan pihak panitia P3D guna
tujuan tertentu/meloloskan/melakukan upaya KKN, apabila terbukti melakukan hal
tersebut diatas maka pelamar yang berkaitan dinyatakan gugur.
2. Calon Perangkat
Desa tidak boleh berkunjung ke rumah Panitia P3D selama proses penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa berlangsung;
3. Pelamar wajib mengikuti tahapan yang diadakan oleh panitia.
4.
Pelamar wajib berpakaian
rapi dan sopan sesuai ketentuan yang di informasikan oleh pihak panitia
5.
Dalam semua proses P3D peserta wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran
pemerintah.
6. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang
ditetapkan oleh Panitia.
7. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi Calon Perangkat Desa/Perangkat Desa maka
kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan
diberhentikan sebagai Calon Perangkat Desa/Perangkat Desa.
8. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
9. Panitia P3D tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
Panitia P3D hanya melanyani mengenai Informasi Proses Pendaftaran yang
berkaitan dengan Persyaratan Pelamar. Pelamar diharapkan selalu memantau
perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com
atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kecamatan
Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164.
10.
Informasi dan penjelasan lain
terkait pelaksanaan P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat
dibaca melalui laman yang telah disediakan di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com. Layanan pengaduan selama proses P3D Desa
Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat disampaikan melalui alamat email p3ddesabanjaranyar@gmail.com atau datang langsung ke Sekretariat
P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan Inpres Banjaranyar –
Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten
Banyumas Kode Pos 53164 dengan mempertimbangkan tata cara penyampaian
pengaduan.
11.
Penyampaian keberatan terhadap
Calon yang ditetapkan oleh Panitia P3D disampaikan kepada Panitia P3D dengan
menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
penetapan calon. Penyampaian keberatan terhadap Calon hanya berkaitan dengan persyaratan
administrasi Calon.
12.
Penyampaian keberatan yang
melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir nomor 10 diatas maka tidak
dipertimbangkan.
13. Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada butir nomor 10 diatas , setelah diteliti kebenarannya menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
14. Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas dan dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan P3D,
akan diatur lebih lanjut atas dasar Keputusan Rapat Pleno Panitia P3D;
15. Keputusan
Panitia P3D tentang Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di banjaranyar
Pada Tanggal 31 Oktober 2020
Ketua Panitia P3D
Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen
Ardiyansyah A.A, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar