Sabtu, 31 Oktober 2020

TATA TERTIB P3D

 

TATA TERTIB

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN

KABUPATEN BANYUMAS

 

I.    LATAR BELAKANG

Sehubungan Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas masih terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu Formasi Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Keuangan maka Pemerintah Desa Banjaranyar perlu sekali untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, agar kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Formasi Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Keuangan maka Kepala Desa membentuk Panitia Penjaringan dan Peniyaringan Perangkat Desa yang disebut dengan P3D yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Tahun 2020.

 

II. DASAR HUKUM

1.    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.    Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 17 Seri E);

7.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016   tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten BanyumasTahun 2016 Nomor 1 Seri D);

8.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

9.    Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman  Pemilihan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2017 Nomor 35)

10.  Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Banjaranyar Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Banjaranyar Tahun 2019 Nomor 08)

11.  Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020;

12.  Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

13.  Surat Keputusan Kepala Desa Banjaranyar Nomor 141/39/X/2020  tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar.

14.  Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupaten Banyumas.

2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3.      Bupati adalah Bupati Banyumas.

4.      Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.

5.      Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan sebagian urusan pemerintahan pada tingkat Kecamatan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

6.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

9.      Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

10.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

11.   Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.

12.   Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana kewilayahan.

13.   Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.

14.   Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.

15.   Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan memperoleh nilai tertinggi.

16.   Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan Perangkat Desa.

17.   Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.

18.   Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

19.   Calon yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk mengikuti ujian penyaringan.

20.   Hari adalah hari kerja.

21.   Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam penjaringan, penyaringan, pengangkatan, rotasi dan pemberhentian perangkat desa.

22.  Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga di desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

BAB II

PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 2

 

(1) Pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui:

a.   Penjaringan dan Penyaringan; atau

b.   Rotasi

(2) Pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui tahapan:

a.   Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan;

b.   Penjaringan;

c.   Penyaringan;dan

d.   Pengangkatan.

(3) Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui tahapan Penilaian Kinerja Perangkat Desa dan Pengangkatan.

(4) Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan perangkat desa, Kepala Desa memproses pengisian Perangkat Desa.

(5) Dalam hal pengisian Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) maka jabatan Perangkat Desa yang lowong dapat diisi paling lama 6 (enam) bulan setelah terjadinya lowongan jabatan Perangkat Desa.

  

BAB III

FORMASI JABATAN

 

Pasal 3

 

Formasi Jabatan Perangkat Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas yang dibutuhkan adalah :

(1)    Kepala Seksi Kesejahteraan

(2)    Kepala Urusan Keuangan

 

BAB IV

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan

 

Pasal 4

 

(1)    Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan dilaksanakan dengan cara musyawarah pada suatu rapat yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(2)    Keanggotaan Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling banyak 9 (Sembilan) orang terdiri dari:

a.   unsur Perangkat Desa selain sekretaris Desa, paling banyak 2 (dua) orang;

b.   unsur Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa paling banyak 3 (tiga) orang; dan

c.   unsur tokoh masyarakat paling banyak 4 (empat) orang.

(3)    Kepala Desa dapat menetapkan keanggotaan Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 9 (sembilan) orang secara proporsional dengan disesuaikan kondisi dan kemampuan keuangan Desa setempat.

(4)    Susunan keanggotaan Panitia Penjaringan dan Penyaringan terdiri dari:

a.   ketua;

b.   wakil Ketua;

c.   sekretaris;

d.   seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan antara lain meliputi seksi penjaringan, seksi penyaringan, seksi keamanan dan seksi perlengkapan.

(5)    Penentuan kedudukan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan seksi-seksi dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/kesepakatan maka dilakukan dengan pemungutan suara.

(6)    Untuk keperluan administrasi, Panitia Penjaringan dan Penyaringan dapat membuat dan menggunakan cap/stempel Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang penggunaannya menjadi tanggung jawab Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

(7)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

(8)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.

Pasal  5

 

(1)    Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,  mempunyai tugas:

a.      mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa;

b.      menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;

c.      menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;

d.      menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;

e.      menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade);

f.       menerima pendaftaran Bakal Calon;

g.      melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;

h.      mengumumkan Calon kepada masyarakat;

i.        meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan kelengkapan persyaratan Calon;

j.        mengajukan Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian;

k.      menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan;

l.        menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian;

m.    mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa;

n.      membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3;

o.      mengajukan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2, dan 3 kepada Kepala Desa; dan

p.      melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepada Kepala Desa.

 

(2)    Panitia Penjaringan dan Penyaringansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai wewenang:

a.      melakukan pemeriksaan identitas,bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

b.      menentukanPeringkatcalon berdasarkan akumulasi nilai hasil ujian, uji kompetensidan nilai Prestasi, Dedikasidan Sikap Tidak Tercela.

c.      mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

 

(3)    Panitia Penjaringan dan Penyaringansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berkewajiban:

a.   memperlakukan Calon secara adil dan setara.

b.   menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

c.   melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tepat waktu.

d.   Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.

 

Pasal 6

 

Rincian tugas Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah:

a. Ketua:

1.   bertanggungjawab urusan ke luar dan ke dalam yang berkaitan dengan penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

2.   menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa bersama dengan sekretaris dan seksi-seksi yang lain.

3.   melakukan kooordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

4.   melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.

5.   memimpin dan mengkoordinir rapat-rapat Panitia Penjaringan danPenyaringan.

6.   mengawasi dan mengendalikan kegiatan seksi-seksi.

7.   mengajukan Calon untuk setiap jabatan yang lowong berdasarkan hasil penyaringan yang menduduki Peringkat 1, 2 dan 3 kepada Kepala Desa.

8.   melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu.  

b.   Wakil Ketua:

1.  mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan Seksi Penjaringan.

2.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan. 

c.  Sekretaris :

1.  bertanggungjawab atas administrasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

2.  mengatur dan menyusun jadwal kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berdasarkan hasil koordinasi seksi-seksi.

3.  menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa .

4.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan. 

d.  Seksi Penjaringan :

1.  melakukan pengumuman pendaftaran Bakal Calon.

2.  menerima berkas pendaftaran Bakal Calon.

3.  meneliti dan mengoreksi persyaratan Bakal Calon.

4.  mengumumkan daftar nama Bakal Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

5.  menyerahkan daftar nama Bakal Calon kepada Ketua Panitia Penjaringan dan      Penyaringan untuk ditetapkan menjadi Calon.

6.  mengumumkan nama Calon yang telah ditetapkan.

7.  membuat Berita Acara hasil seleksi administrasi Perangkat Desa.

8.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan

     Penyaringan. 

e.  Seksi Penyaringan :

1.  menyusun materi ujian bagi Calon.

2.  melakukan koordinasi dan dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk penyusunan materi ujian.

3.  menyiapkan perjanjian kerjasama penyusunan naskah ujian dan uji kemampuan dengan pihak lain apabila perlu.

4.  melaksanakan ujian tertulis dan uji kemampuan Calon.

5.  menyusun pedoman teknis penilaian penyaringan/ ujian dan penilaian Calon.

6.  menyiapkan Berita Acara hasil ujian dan penilaian Perangkat Desa.

7.  melaporkan hasil penyaringan/ ujian dan penilaian Perangkat Desa kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

8.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringa dan Penyaringan.

 f.  Seksi Keamanan :

1.  mengamankan setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

2.  menjaga keamanan tempat diselenggarakannya penyaringan/ ujian dan penilaian Calon.

3.  mengamankan segala perlengkapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan.

4.  berkoordinasi dengan aparat keamanan baik di tingkat desamaupun tingkat kecamatan.

5.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan. 

g.  Seksi Perlengkapan :

1.  menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

2.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

 

BAB V

Bagian Kesatu

Penjaringan Perangkat Desa

Persyaratan

Pasal 7

Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a.   bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c.   berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d.   berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan foto copy Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalir oleh pejabat yang berwenang;

e.   tidak berstatus sebagai Perangkat Desa;

f.    sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter pemerintah / Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah setempat yang masih berlaku;

g.   berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor;

h.   tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

i.    tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai     kekuatan hukum tetap; dan

j.    sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.

        

Pendaftaran

Pasal 8

 

1. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari.

2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran diperpanjang untuk  selama 7 (tujuh) hari.

3. Dalam hal setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Dalam hal perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan paling lama pada hari pertama perpanjangan/ pendaftaran dari awal dengan membuat Berita Acara.

5. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang Bakal Calon yang mendaftar maka Bakal Calon tersebut berhak melalui tahapan penjaringan dan penyaringan selanjutnya, tanpa dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

6. Pendaftaran Bakal Calon wajib dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf j yaitu surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) kepada Kepala Desa Banjaranyar melalui Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dibuat pada saat tanggal pendaftaran, dengan melampirkan:

a. Surat Pernyataan yang terdiri dari :

1.      Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

2.      Surat pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

3.      Surat Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

4.      Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

5.      Surat Pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

6.      Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

7.      Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

8.      Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya serta bagi PNS, TNI atau POLRI;

9.      Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa Banjaranyar setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa Banjaranyar paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;

10.   Surat Pernyataan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

11.   Surat pernyataan bersedia dan patuh mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan Panitia P3D dan mematuhi semua hasil Keputusan Panitia P3D, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

12.   Surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa setelah ditetapkan lulus seleksi diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

13.   Surat pernyataan bersedia membayar denda jika setelah dilantik jadi Perangkat Desa sebelum sampai 5 (lima) tahun masa kerjanya kemudian mengundurkan diri jadi Perangkat Desa yang besarannya ditetapkan oleh panitia paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

14.   Surat pernyataan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

b.   fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang (untuk sekolah yang regrouping atau sudah tutup untuk SD/Sederajat dan SMP/MTs/SLTP/Sederajat bisa dilegalisir disekolah yang sekarang berlanjut (induk sekolah), untuk tingkat SMA/SMU/SMK/SLTA/Sederajat bisa dilegalisir secara online (legalisir tingkat Provinsi), untuk Perguruan Tinggi atau Universitas yang sudah tutup dilegalisir di Kopertis wilayah masing-masing), bagi kelulusan yang belum memiliki ijazah dapat di ganti dengan surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh pemerintah desa;

c.   fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil) atau surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang dilegalisir pejabat berwenang;

d.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);

e.   fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);

f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor yang masih berlaku;

g.   Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;

h.   pas foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter sebanyak 6 lembar ( laki-laki background merah, perempuan background biru );

i.    bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;

j.    mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

k.   anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan. 

l.    Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

m. anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

n.   mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dapat diambil di sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan).

7.      Bagi Calon dari luar Daerah, Legalisir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8.      Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, Bakal Calon wajib menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan, untuk legalisir dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (7);

9.      Surat pernyataan pengunduran diri diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani, apabila pelamar  mengundurkan diri pada saat proses Penjaringan dan Penyaringan  Perangkat Desa sedang berlangsung.

10.   Mengutamakan pelamar yang mempunyai pengetahuan dan kearifan lokal;

11.   Jabatan, Jenjang Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi

No.

Nama Jabatan

Jenjang Pendidikan

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah Alokasi Formasi

Rencana Penempatan

1

2

3

4

5

6

 

1

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat

 

Semua Jurusan

 

1

 

DESA BANJARANYAR

D I/II/III / DIV / S1 / S2 / S3

 

 

2

 

Kepala Urusan Keuangan

Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat

IPS / Ekonomi / Akuntansi / Manajemen (diutamakan)

1

 

 

DESA BANJARANYAR

D I/II/III / DIV / S1 / S2 / S3

12.   Bagi bakal calon hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi;

13.   Bagi bakal calon yang sudah mendaftar di salah satu formasi tidak boleh pindah formasi lain setelah berkas lamaran diterima oleh panitia dibuktikan dengan tanda terima.

14.   Pelamar mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D)

Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas

Alamat : Jalan  Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8  Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas Kode Pos 53164

 
a.   Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda :

1)  Warna Merah untuk formasi Jabatan Kasi Kesejahteraan

2)  Warna Kuning untuk formasi Jabatan Kaur Keuangan

b.   Map berisi dokumen sesuai huruf b diatas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis formasi jabatan yang dilamar.

c. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 5 (lima), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 4 (empat) rangkap fotocopy

d.   Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melaui http://banjaranyar-p3d.blogspot.com, atau papan informasi di sekretariat panitia pada tanggal yang telah di tetapkan panitia

e.   Peserta wajib mencantumkan No. Telp. yang Aktif atau dapat di hubungi dan alamat e-mail.

15.   Peserta yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi ujian penyaringan.

Penetapan Calon

Pasal 9

1.      Panitia Penjaringan dan Penyaringan melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bakal Calon.

2.      Apabila setelah diadakan penelitian persyaratan administrasi pendaftaran ternyata terdapat kekurangan dan keragu-raguan terkait persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka Panitia Penjaringan dan Penyaringan meminta Bakal Calon yang bersangkutan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.

3.      Jangka waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.

4.      Persyaratan administrasi Bakal Calon yang telah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka surat lamaran beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang bersangkutan.

5.      Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon.

6.      Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon. 

Penyampaian Keberatan Terhadap Calon

Pasal 10

1.      Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan Penjaringan disampaikan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penetapan Calon.

2.      Keberatan terhadap Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan persyaratan administrasi Calon.

3.      Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

4.      Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.

5.      Keberatan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya menggugurkan Penetapan Calon.

6.      Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan.

 Penetapan Calon Yang Berhak Mengikuti Ujian

Pasal 11

1.      Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengusulkan Calon kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon dan Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.

2.      Kepala Desa setelah menerima usulan Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian dengan mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon dan/atau Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.

3.      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian penyaringan.

4.      Setelah Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan menerima Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2), pada hari itu juga, Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan nama-nama Calon yang Berhak Mengikuti Ujian. 

Bagian Kedua

Penyaringan

Pasal 12

1.      Calon yang Berhak Mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian dan penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

2.      Ujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.   ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan;

b.   penilaian terhadap prestasi, dedikasidan sikap tidak tercela;

3.      Pada ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Calon yang dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian.

4.      Ketentuan mengenai ujian penyaringan dan nilai minimal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam tata tertib Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

5.      Hasil ujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi peringkat berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.

6.      Materi ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum sesuai kurikulum setingkat Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat.

7.      Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.

8.      Pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Ujian Penyaringan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan serta dapat dilengkapi tanda tangan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.

9.      Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara ujian tertulis, uji kemampuan dan penilaian terhadap Prestasi, Dedikasi dan Sikap Tidak Tercela (PDT);

10.   Seleksi ujian penyaringan secara tertulis diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.

11.   Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis akan ditentukan nilai batas minimum atau passing grade yang telah di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat mengikuti ujian penyaringan uji kemapuan.

12.   Waktu dan tempat pelaksanaan ujian penyaringan akan diinformasikan lewat laman web. http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dipapan informasi Sekretariat P3D.

13.   Apabila dalam hasil ujian penyaringan secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun depan.

14.   Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi peserta ujian tertulis yang di nyatakan lulus dari ambang batas minimum (passing grade) yang telah di tentukan panitia.

15.   Untuk uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer (Ms. Word, Ms. Excel, Ms. Powerpoint dan Internet dll);

16.   Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan akan diumumkan langsung ditempat, hari yang sama setelah proses seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan dan  akan diumumkan pada alamat laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com serta di papan pengumuman Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.

17.   Calon yang tidak mengikuti ujian tertulis dan uji kemampuan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;

18.   Calon peserta ujian memenuhi ketentuan sbb:

a.   Berpakaian rapi dan sopan;

b.   Wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama mengikuti tes sesuai anjuran Pemerintah;

c.   Setiap pelamar wajib menunjukkan dan membawa kartu tanda peserta ujian yang diterbitkan Panitia dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar hadir.;

d.   Hadir 30 menit sebelum jam ujian dimulai;

e.   Bagi peserta yang terlambat datang baru diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Ketua Panitia/Seksi Penyaringan dan tidak mendapatkan perpanjangan waktu;

f.    Peserta ujian yang berhajat (kebelakang) akan mendapatkan kawalan dari Panitia;

g.   Peserta ujian hanya dapat menanyakan sesuatu yang dianggap belum/tidak jelas kepada Pengawas Ujian;

h.   Dalam mengerjakan soal ujian tidak boleh berkomunikasi ataupun bekerjasama dengan peserta lain;

i.    Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir dapat meninggalkan ruang ujian;

j.    Peserta ujian tidak diperbolehkan membawa HP atau alat komunikasi lainnya dan mesin hitung (kalkulator) saat mengikuti ujian;

 

BAB VI

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 13

 

1.      Penentuan hasil seleksi adalah Nilai Ujian Tertulis, Nilai Kemampuan /mengoperasikan Komputer, Nilai Prestasi dan Nilai Dedikasi (Pengabdian);

2.      Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas administrasi, ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan serta Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi.

3.      Pada uji kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf a terkait materi uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai skala 0-50 berdasarkan kategori penilaian yang diatur dalam tata tertib oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

4.      Dalam hal pelaksanaan ujian tertulis dan uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Penjaringan dan Penyaringan dapat bekerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

 5.      Pelamar yang berhak mengikuti penilaian terhadap prestasi dan dedikasi adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi dan masuk dalam daftar peringkat seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan. Jumlah peserta yang dapat mengikuti penilaian terhadap prestasi dan dedikasi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan.

6.      Penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal (8) ayat (6) huruf b didasarkan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih Calon dengan kriteria penilaian sebagai berikut :

a.   SMU/SMA/SMK/Sederajat, nilai 6 (enam);

b.   Diploma I (D1), nilai 7 (tujuh);

c.   Diploma II (D2), nilai 8 (delapan);

d.   Diploma III (D3), nilai 9 (sembilan);

e.   Strata 1 (S1), nilai 10 (sepuluh);

f.    Strata 2 (S2), nilai 12 (dua belas);

g.   Strata 3 (S3), nilai 15 (lima belas).

7.      Penilaian kejuaraan/lomba sebagaimana dimaksud pada pasal (13) ayat (4) huruf b didasarkan pada kejuaraan/lomba perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/piagam/surat keterangan dengan cara pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu) kejuaran/lomba yang sejenis dengan kriteria penilaian sebagai berikut :

a.   Tingkat Desa, nilai 1 (satu)

b.   Tingkat Kecamatan, nilai 2 (dua);

c.   Tingkat Kabupaten, nilai 3 (tiga);

d.   Tingkat Provinsi, nilai 4 (empat);

e.   Tingkat Nasional, nilai 7 (tujuh);

f.    Tingkat ASEAN, nilai 8 (delapan);

g.   Tingkat Asia, nilai 9 (sembilan);

h.   Tingkat Internasional,nilai 10 (sepuluh).

8.      Penilaian Dedikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (12) ayat (2) huruf b didasarkan pada pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan sebagai Anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa yang diketahui saksi (2 orang) dan pada saat penilaian saksi harus hadir, minimal 1 (satu) tahun, diperkuat dengan salinan surat keputusan Kepala Desa Banjaranyar;

9.   Nilai pengabdian dihitung seluruhnya, apabila melebihi nilai maksimal 9 tetap dihitung nilai pengabdian 9;

10.   Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan dan tetap diperoleh nilai yang sama maka akan dihitung nilai pengabdian yang tertinggi;

11.   Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang /Kepala Desa, dengan kriteria penilaian sebagai berikut :

a.   Masa pengabdian diatas 1 sampai 2 tahun, nilai 1

b.   Masa pengabdian diatas 2 sampai 3 tahun, nilai 2

c.   Masa pengabdian diatas 3 sampai 4 tahun, nilai 3

d.   Masa pengabdian diatas 4 sampai 5 tahun, nilai 4

e.   Masa pengabdian diatas 5 sampai 6 tahun, nilai 5

f.    Masa pengabdian diatas 6 sampai 7 tahun, nilai 6

g.   Masa pengabdian diatas 7 sampai 8 tahun, nilai 7

h.   Masa pengabdian diatas 8 sampai 9 tahun, nilai 8

i.    Masa pengabdian diatas 9 sampai 10 tahun, nilai 9

12.   Penilaian sikap tidak tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

13.   Cara menghitung penilaian calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

14.   Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3.

15.   Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3 oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara sebagaimana dimaksud pada  ayat (12).

16.   Materi ujian tertulis dengan standart kurikulum SLTA yang terdiri dari :

a.   Undang-undang Dasar 1945  (yang sudah diamandemen),

b.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014

c.   Bahasa Indonesia

d.   Matematika

e.   Pengetahuan Umum

17.   Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda, berjumlah 100 (seratus) soal dan penilaian dilakukan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100 (seratus) dan materi uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai skala 0-50 berdasarkan kategori penilaian;

18.   Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis akan ditentukan nilai batas minimum atau passing grade adalah 55 (lima puluh lima) yang telah di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat mengikuti ujian penyaringan uji kemapuan.

19.   Bagi Bakal Calon yang memperoleh nilai ujian tertulis kurang dari 55 (lima puluh lima) tidak berhak mengikuti uji kemampuan dan dianggap gugur;

20.   Apabila dalam hasil ujian penyaringan secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun depan..

21.   Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi peserta ujian tertulis yang di nyatakan lulus dari ambang batas minimum (passing grade) yang telah di tentukan panitia.

 

Pasal 14

 

1.      Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi yang sama, maka diadakan Ujian Penyaringan Lanjutan dengan materi soal sebagaimana yang tertera pada pasal ayat (7) hanya bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh nilai tertinggi sama dengan dengan jumlah 50 (lima puluh) soal pilihan ganda dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100.

2.      Ujian Penyaringan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak mempersyaratkan batas paling rendah nilai kelulusan.

3.      Calon yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat berdasarkan hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Desa.

Pasal 15

 

1.     Setelah menerima hasil penjaringan dan penyaringan dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, Kepala Desa wajib mengajukan konsultasi Calon yang memperoleh Peringkat tertinggi kepada Camat untuk mendapat rekomendasi Camat.

2.     Dalam hal Calon yang memperoleh Peringkat tertinggi mengundurkan diri atau meninggal dunia, Kepala Desa mengajukan konsultasi calon Peringkat berikutnya kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi Camat.

 

BAB VII

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pasal 16

 

1)     Pendaftaran dimulai pada tanggal 02 s/d tanggal 17 November 2020 dimulai pada pukul 08.30 WIB  s/d 15.00 WIB pada hari Senin s/d Sabtu, Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB istirahat, Pada hari Jum'at Pukul 11.00 WIB - 13.00WIB istirahat;

2).  Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia Penjaringan dan Penyaringan (Panitia P3D) di Sekretariat Panitia P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas;

 

BAB VIII

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI

Bagian Kesatu

Kewajiban

Pasal 17

1.         Calon Perangkat Desa wajib mengisi dan menandatangani surat-surat pernyataan sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat (6) huruf a;

2.         Calon Perangkat Desa wajib mentaati semua ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Panitia P3D);

3.         Calon Perangkat Desa wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dalam semua proses P3D sesuai anjuran pemerintah.

4.         Calon Perangkat Desa wajib mengikuti tahapan yang diadakan oleh Panitia P3D;

Bagian Kedua

Larangan

Pasal 18

 

1)         Calon Perangkat Desa tidak diperbolehkan memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan semua pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan;

2)         Calon Perangkat Desa tidak boleh berkunjung ke rumah Panitia P3D selama proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa berlangsung;

3)         Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. 

4)         Panitia P3D tidak melayani komunikasi dengan Calon Perangkat Desa dalam bentuk apapun. Panitia P3D hanya melanyani mengenai Informasi Proses Pendaftaran yang berkaitan dengan Persyaratan Pelamar. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan  Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164.

5)         Panitia dan atau tim pembuat soal ujian tidak boleh membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun;

6)         Panitia dan atau tim pembuat soal ujian tidak boleh meninggalkan tempat pembuatan soal sampai dengan pelaksanaan ujian (dikarantina dan dijaga oleh petugas); 

Bagian Ketiga

Sanksi

Pasal 19

 

1)         Terhadap Calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan dinyatakan gugur;

2)         Terhadap Panitia yang melanggar larangan akan diberhentikan dari kepanitiaan;

3)         Apabila pelanggaran yang dilakukan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) menyebabkan batalnya proses P3D kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;

4)         Apabila ditemukan pemalsuan dokumen calon tersebut dinyatakan gugur, apabila ditemukan pemalsuan dokumen setelah dilantik maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

 

BAB IX

ANGGARAN BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN

PERANGKAT DESA

Pasal 20

 

1)            Anggaran biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada APBDesa;

2)            Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk biaya-biaya:

a.      Administrasi (Pengumuman, undangan, pembuatan Surat-surat Keputusan, Pelaporan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;

b.      Penelitian syarat-syarat Bakal Calon Perangkat Desa;

c.      Pembuatan Naskah Ujian tertulis;

d.      Konsumsi Rapat;

e.      Honorarium Panitia;

f.       Pelaporan.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

1)         Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat dibaca melalui laman yang telah disediakan di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com. Layanan pengaduan selama proses P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat disampaikan melalui alamat email p3ddesabanjaranyar@gmail.com atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan  Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8  Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164 dengan mempertimbangkan tata cara penyampaian pengaduan.

2)         Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com dan melalui papan Informasi di Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.

3)         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas dan dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan P3D, akan diatur lebih lanjut atas dasar Keputusan Rapat Pleno Panitia P3D;

4)         Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat;

 

Pasal 22

1)         Keputusan Panitia P3D tentang Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

2)         Apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali dan diadakan pembetulan.

 


                              

 


 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D

 UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D klik disini