TATA
TERTIB
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA
BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN
KABUPATEN
BANYUMAS
I.
LATAR
BELAKANG
Sehubungan Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten
Banyumas masih terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa yaitu Formasi Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Keuangan
maka Pemerintah Desa Banjaranyar perlu sekali untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa, agar
kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa, Formasi Jabatan Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Keuangan maka Kepala Desa membentuk Panitia Penjaringan dan Peniyaringan
Perangkat Desa yang disebut dengan P3D yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa Tahun 2020.
II. DASAR HUKUM
1.
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2015 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2016 Nomor 17 Seri E);
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten BanyumasTahun 2016 Nomor 1 Seri D);
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1
Seri D);
9.
Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemilihan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2017
Nomor 35)
10. Peraturan Desa
Banjaranyar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Banjaranyar Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Banjaranyar Tahun 2019 Nomor
08)
11. Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020;
12. Peraturan Desa Banjaranyar Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
13. Surat Keputusan
Kepala Desa Banjaranyar Nomor 141/39/X/2020
tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar.
14. Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam tata tertib ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah
adalah Kabupaten Banyumas.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati
adalah Bupati Banyumas.
4.
Kecamatan
adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.
Camat
adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja
Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan
sebagian urusan pemerintahan pada tingkat Kecamatan dari Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
9.
Kepala
Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
10.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.
Perangkat
Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan
Desa, yang terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana
teknis.
12.
Dusun
adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana
kewilayahan.
13.
Tokoh
masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh
masyarakat lainnya.
14.
Penjaringan
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan
pendaftaran Bakal Calon.
15.
Penyaringan
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa berupa pelaksanaan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak
Mengikuti Ujian sampai dengan penetapan Calon yang Lulus dan memperoleh nilai
tertinggi.
16.
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia
Penjaringan dan Penyaringan, adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa
untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan
Perangkat Desa.
17.
Bakal
Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon, adalah Warga Negara
Republik Indonesia yang telah mengajukan permohonan kepada Panitia Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa untuk mengikuti pencalonan Perangkat Desa.
18.
Calon
Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon yang telah melalui
penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa.
19.
Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian Penyaringan yang selanjutnya disebut Calon yang
Berhak Mengikuti Ujian adalah Calon yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk
mengikuti ujian penyaringan.
20.
Hari
adalah hari kerja.
21.
Surat
Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan
tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam penjaringan, penyaringan,
pengangkatan, rotasi dan pemberhentian perangkat desa.
22. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga di desa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
BAB II
PENGISIAN
PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1) Pengisian Perangkat
Desa dilakukan melalui:
a.
Penjaringan
dan Penyaringan; atau
b.
Rotasi
(2) Pengisian Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui tahapan:
a.
Pembentukan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan;
b.
Penjaringan;
c.
Penyaringan;dan
d.
Pengangkatan.
(3) Pengisian perangkat
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui tahapan Penilaian
Kinerja Perangkat Desa dan Pengangkatan.
(4) Paling lambat 4
(empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan perangkat desa, Kepala Desa
memproses pengisian Perangkat Desa.
(5) Dalam hal pengisian
Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (4) maka jabatan Perangkat Desa yang lowong dapat diisi paling lama 6
(enam) bulan setelah terjadinya lowongan jabatan Perangkat Desa.
FORMASI
JABATAN
Pasal 3
Formasi Jabatan Perangkat Desa Banjaranyar
Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas yang dibutuhkan adalah :
(1)
Kepala
Seksi Kesejahteraan
(2)
Kepala
Urusan Keuangan
BAB IV
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN
Pembentukan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan
Pasal 4
(1)
Pembentukan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan dilaksanakan dengan cara musyawarah pada
suatu rapat yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)
Keanggotaan
Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah gasal paling banyak 9 (Sembilan) orang terdiri dari:
a.
unsur
Perangkat Desa selain sekretaris Desa, paling banyak 2 (dua) orang;
b.
unsur
Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa paling banyak 3 (tiga) orang; dan
c.
unsur
tokoh masyarakat paling banyak 4 (empat) orang.
(3)
Kepala
Desa dapat menetapkan keanggotaan Panitia Penjaringan dan Penyaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari 9 (sembilan) orang secara
proporsional dengan disesuaikan kondisi dan kemampuan keuangan Desa setempat.
(4)
Susunan
keanggotaan Panitia Penjaringan dan Penyaringan terdiri dari:
a.
ketua;
b.
wakil
Ketua;
c.
sekretaris;
d.
seksi-seksi
sesuai dengan kebutuhan antara lain meliputi seksi penjaringan, seksi
penyaringan, seksi keamanan dan seksi perlengkapan.
(5)
Penentuan
kedudukan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan seksi-seksi dilakukan dengan
musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Panitia Penjaringan dan Penyaringan,
dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/kesepakatan maka dilakukan
dengan pemungutan suara.
(6)
Untuk
keperluan administrasi, Panitia Penjaringan dan Penyaringan dapat membuat dan
menggunakan cap/stempel Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang penggunaannya
menjadi tanggung jawab Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
(7)
Panitia Penjaringan dan Penyaringan dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(8)
Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebelum melaksanakan
tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
Pasal 5
(1)
Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, mempunyai tugas:
a.
mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian
Perangkat Desa;
b.
menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian
Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada
Camat;
c.
menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa,
dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
d.
menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa
dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
e.
menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing
grade);
f.
menerima pendaftaran Bakal Calon;
g.
melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
h.
mengumumkan Calon kepada masyarakat;
i.
meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan
kelengkapan persyaratan Calon;
j.
mengajukan Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada
Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian;
k.
menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan;
l.
menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak
Mengikuti Ujian;
m.
mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan pengisian Perangkat Desa;
n.
membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian
Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita Acara
Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3;
o.
mengajukan Calon yang Lulus dan Memperoleh Peringkat 1, 2,
dan 3 kepada Kepala Desa; dan
p.
melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan kepada
Kepala Desa.
(2)
Panitia Penjaringan dan Penyaringansebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, mempunyai wewenang:
a.
melakukan pemeriksaan identitas,bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
b.
menentukanPeringkatcalon berdasarkan akumulasi nilai hasil
ujian, uji kompetensidan nilai Prestasi, Dedikasidan Sikap Tidak Tercela.
c.
mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
(3)
Panitia Penjaringan dan Penyaringansebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, berkewajiban:
a.
memperlakukan Calon secara adil dan setara.
b.
menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan
pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara
dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
c.
melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa tepat waktu.
d.
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala
Desa.
Pasal 6
Rincian tugas Panitia
Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah:
a. Ketua:
1.
bertanggungjawab urusan ke luar dan ke dalam yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
2.
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Penjaringan
dan Penyaringan Perangkat Desa bersama dengan sekretaris dan seksi-seksi yang
lain.
3.
melakukan kooordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait
dalam rangka pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
4.
melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
5.
memimpin dan mengkoordinir rapat-rapat Panitia Penjaringan
danPenyaringan.
6.
mengawasi dan mengendalikan kegiatan seksi-seksi.
7.
mengajukan Calon untuk setiap jabatan yang lowong berdasarkan
hasil penyaringan yang menduduki Peringkat 1, 2 dan 3 kepada Kepala Desa.
8.
melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu.
b. Wakil
Ketua:
1. mengkoordinasikan
kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan Seksi Penjaringan.
2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
c. Sekretaris :
1. bertanggungjawab
atas administrasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
2. mengatur
dan menyusun jadwal kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
berdasarkan hasil koordinasi seksi-seksi.
3. menyiapkan
formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa .
4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
d. Seksi Penjaringan :
1. melakukan
pengumuman pendaftaran Bakal Calon.
2. menerima
berkas pendaftaran Bakal Calon.
3. meneliti
dan mengoreksi persyaratan Bakal Calon.
4. mengumumkan
daftar nama Bakal Calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5. menyerahkan
daftar nama Bakal Calon kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan untuk ditetapkan menjadi
Calon.
6. mengumumkan
nama Calon yang telah ditetapkan.
7. membuat
Berita Acara hasil seleksi administrasi Perangkat Desa.
8. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan
Penyaringan.
e. Seksi Penyaringan :
1. menyusun
materi ujian bagi Calon.
2. melakukan
koordinasi dan dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk penyusunan
materi ujian.
3. menyiapkan
perjanjian kerjasama penyusunan naskah ujian dan uji kemampuan dengan pihak lain apabila perlu.
4. melaksanakan
ujian tertulis dan uji kemampuan Calon.
5. menyusun
pedoman teknis penilaian penyaringan/ ujian dan penilaian Calon.
6. menyiapkan
Berita Acara hasil ujian dan penilaian Perangkat Desa.
7. melaporkan
hasil penyaringan/ ujian dan penilaian Perangkat Desa kepada Ketua Panitia
Penjaringan dan Penyaringan.
8. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringa dan Penyaringan.
1. mengamankan
setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
2. menjaga
keamanan tempat diselenggarakannya penyaringan/ ujian dan penilaian Calon.
3. mengamankan
segala perlengkapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan.
4. berkoordinasi
dengan aparat keamanan baik di tingkat desamaupun tingkat kecamatan.
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
g. Seksi Perlengkapan
:
1. menyiapkan
segala perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa.
2. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
BAB
V
Bagian Kesatu
Penjaringan
Perangkat Desa
Persyaratan
Pasal 7
Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan
atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan foto copy Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d. berusia
serendah-rendahnya 20 (dua
puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan foto copy
Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalir oleh pejabat yang
berwenang;
e. tidak berstatus sebagai Perangkat Desa;
f. sehat
jasmani, rohani dan
jiwa/mental yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
pemerintah / Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah setempat
yang masih berlaku;
g. berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka
kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
i. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan
j. sanggup memenuhi kelengkapan administrasi.
Pendaftaran
Pasal
8
1. Jangka waktu pendaftaran
dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari.
2. Apabila dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mendapatkan Bakal Calon, maka jangka waktu pendaftaran
diperpanjang untuk selama 7 (tujuh)
hari.
3. Dalam hal setelah perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan,
tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka dilakukan pendaftaran dari awal dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Dalam hal perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pendaftaran dari awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan paling
lama pada hari pertama perpanjangan/ pendaftaran dari awal dengan membuat
Berita Acara.
5. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu)
orang Bakal Calon yang mendaftar maka Bakal Calon tersebut berhak melalui
tahapan penjaringan dan penyaringan selanjutnya, tanpa dilakukan tahapan-tahapan
sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
6. Pendaftaran Bakal Calon wajib
dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 huruf j yaitu surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dengan tinta hitam
di atas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) kepada Kepala Desa Banjaranyar melalui Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan
perangkat desa Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, dibuat pada saat tanggal pendaftaran, dengan
melampirkan:
a. Surat Pernyataan yang terdiri dari :
1.
Surat
pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas kertas
segel/bermeterai Rp.
6.000,-
(enam ribu rupiah) dan
ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
2.
Surat
pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, yang dibuat
diatas kertas segel/bermeterai Rp.
6.000,-
(enam ribu rupiah) dan
ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
3. Surat Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
4.
Surat
Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan
atau hukuman percobaan, diatas
kertas segel/bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
5.
Surat
Pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena
tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara, diatas kertas
segel/bermeterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
6.
Surat
Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
7.
Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara,
bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang, diatas
kertas segel/bermeterai Rp.
6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
8.
Surat
Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam
jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga
kemasyarakatan desa lainnya serta bagi PNS, TNI atau POLRI;
9.
Surat
Pernyataan bersedia bertempat
tinggal di wilayah desa Banjaranyar setelah pelantikan dan menjadi
penduduk desa Banjaranyar paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan;
10.
Surat Pernyataan tidak memiliki
ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya,
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
11.
Surat pernyataan bersedia
dan patuh mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan Panitia P3D dan
mematuhi semua hasil Keputusan Panitia P3D,
diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan
ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
12.
Surat pernyataan bersedia diangkat menjadi
Perangkat Desa setelah ditetapkan lulus
seleksi diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
13.
Surat pernyataan bersedia
membayar denda jika setelah dilantik jadi Perangkat Desa
sebelum sampai 5 (lima) tahun masa kerjanya kemudian mengundurkan diri jadi
Perangkat Desa yang besarannya ditetapkan oleh panitia
paling tinggi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
14.
Surat pernyataan bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar, diatas kertas segel/bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah) dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
b.
fotokopi
ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan
terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang (untuk
sekolah yang regrouping atau sudah tutup untuk SD/Sederajat dan
SMP/MTs/SLTP/Sederajat bisa dilegalisir disekolah yang sekarang berlanjut
(induk sekolah), untuk tingkat SMA/SMU/SMK/SLTA/Sederajat bisa dilegalisir
secara online (legalisir tingkat Provinsi), untuk Perguruan Tinggi atau
Universitas yang sudah tutup
dilegalisir di Kopertis wilayah masing-masing), bagi kelulusan yang belum memiliki ijazah dapat di ganti
dengan surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan
terdaftar dan di setujui kebenaranya oleh pemerintah desa;
c.
fotokopi
Kutipan Akta Kelahiran yang
dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil) atau surat keterangan kelahiran (dari Desa) yang dilegalisir
pejabat berwenang;
d.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda
Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);
e.
fotokopi
Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang (Dindukcapil);
f.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian serendah-rendahnya Kepolisian Sektor yang masih berlaku;
g.
Surat
Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah/Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, rohani dan jiwa/mental yang masih berlaku;
h.
pas
foto berwarna dengan ukuran 4 X 6 centimeter sebanyak 6 lembar ( laki-laki background merah, perempuan background
biru );
i. bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat
keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota
masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di Desa
atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;
j. mengisi formulir Daftar
Riwayat Hidup dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
k. anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
l. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan
diri menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari
Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
m. anggota BPD yang mencalonkan diri
menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari
pimpinan BPD.
n. mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dapat diambil di sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab.
Banyumas dan penyerahannya langsung oleh Pelamar (tidak diwakilkan).
7. Bagi Calon dari luar Daerah, Legalisir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian sebagaimana dimaksud pada huruf f dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, Bakal Calon wajib
menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan, untuk legalisir dari
Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
9. Surat
pernyataan pengunduran diri diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani, apabila pelamar
mengundurkan diri pada saat proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sedang berlangsung.
10. Mengutamakan pelamar yang mempunyai pengetahuan dan kearifan lokal;
11. Jabatan, Jenjang Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi
No. |
Nama Jabatan |
Jenjang Pendidikan |
Kualifikasi Pendidikan |
Jumlah Alokasi Formasi |
Rencana Penempatan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
Kepala Seksi
Kesejahteraan |
Paling rendah
SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat |
Semua Jurusan |
1 |
DESA BANJARANYAR |
D I/II/III / DIV /
S1 / S2 / S3 |
|||||
2 |
Kepala Urusan
Keuangan |
Paling rendah SMU/SMA/SMK/SLTA/Sederajat |
IPS / Ekonomi /
Akuntansi / Manajemen (diutamakan) |
1 |
DESA BANJARANYAR |
D I/II/III / DIV /
S1 / S2 / S3 |
12. Bagi bakal calon hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi;
13. Bagi bakal calon yang sudah mendaftar di salah satu formasi tidak boleh
pindah formasi lain setelah berkas lamaran diterima oleh panitia dibuktikan
dengan tanda terima.
14. Pelamar mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Banjaranyar
Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Alamat : Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kec.
Pekuncen Kab. Banyumas Kode Pos 53164 |
1) Warna Merah untuk formasi Jabatan Kasi Kesejahteraan
2) Warna Kuning untuk formasi Jabatan Kaur Keuangan
b. Map berisi dokumen sesuai huruf b diatas dimasukkan ke dalam amplop warna
cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis formasi jabatan yang dilamar.
c. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 5 (lima), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 4 (empat) rangkap fotocopy
d. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melaui http://banjaranyar-p3d.blogspot.com, atau papan informasi di sekretariat panitia pada tanggal yang telah di
tetapkan panitia
e. Peserta wajib mencantumkan No. Telp. yang Aktif atau dapat di hubungi dan
alamat e-mail.
15.
Peserta yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi
berhak mengikuti Seleksi ujian penyaringan.
Penetapan Calon
Pasal 9
1.
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan melakukan penelitian persyaratan administrasi masing-masing
Bakal Calon.
2.
Apabila
setelah diadakan penelitian persyaratan administrasi pendaftaran ternyata
terdapat kekurangan dan keragu-raguan terkait persyaratan administrasi yang
telah ditentukan, maka Panitia Penjaringan dan Penyaringan meminta Bakal Calon
yang bersangkutan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.
3.
Jangka
waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan dimaksud
pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan adanya
kekurangan persyaratan.
4.
Persyaratan
administrasi Bakal Calon yang telah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka surat lamaran beserta
lampirannya dikembalikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan secara
tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Bakal Calon yang
bersangkutan.
5.
Bakal
Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh
Panitia Penjaringan dan Penyaringan ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan
dalam Berita Acara Penetapan Calon.
6. Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya diumumkan kepada masyarakat paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat menilai masing-masing Calon.
Penyampaian Keberatan Terhadap Calon
Pasal 10
1.
Penyampaian
keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan
Penjaringan disampaikan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan dengan
menyebutkan identitas pengirim secara jelas, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
penetapan Calon.
2.
Keberatan
terhadap Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan persyaratan
administrasi Calon.
3.
Penyampaian
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya,
dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia
Penjaringan dan Penyaringan.
4.
Berita
Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian.
5.
Keberatan
masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya
menggugurkan Penetapan Calon.
6. Penyampaian keberatan yang melebihi
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan.
Pasal 11
1.
Panitia
Penjaringan dan Penyaringan mengusulkan Calon kepada Kepala Desa dengan
dilampiri Berita Acara Penetapan Calon dan Berita Acara Penelitian Keberatan
Masyarakat untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
2.
Kepala
Desa setelah menerima usulan Panitia Penjaringan dan Penyaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian dengan
mempertimbangkan Berita Acara Penetapan Calon dan/atau Berita Acara Penelitian
Keberatan Masyarakat, yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Desa.
3.
Keputusan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Ketua
Panitia Penjaringan dan Penyaringan paling lambat 2 (dua) hari sebelum
pelaksanaan ujian penyaringan.
4. Setelah Ketua Panitia Penjaringan dan
Penyaringan menerima Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (2), pada
hari itu juga, Panitia Penjaringan dan Penyaringan mengumumkan nama-nama Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian.
Bagian Kedua
Penyaringan
Pasal 12
1.
Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian wajib mengikuti ujian dan penilaian yang
dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
2.
Ujian
dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
ujian
penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan;
b.
penilaian
terhadap prestasi, dedikasidan sikap tidak tercela;
3.
Pada
ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Calon yang
dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal ujian.
4.
Ketentuan
mengenai ujian penyaringan dan nilai minimal ujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam tata tertib Panitia Penjaringan
dan Penyaringan.
5.
Hasil
ujian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi peringkat
berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh masing-masing Calon yang Berhak
Mengikuti Ujian.
6.
Materi
ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
Undang-Undang Dasar 1945, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Matematika dan Pengetahuan Umum
sesuai kurikulum setingkat Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengah Atas /
Sekolah Menengah Kejuruan atau yang sederajat.
7.
Ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple
choice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka
satuan maksimal dengan nilai 100.
8.
Pelaksanaan
ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita
Acara Ujian Penyaringan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan serta dapat
dilengkapi tanda tangan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
9. Penyaringan
Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara ujian tertulis, uji
kemampuan dan penilaian terhadap Prestasi, Dedikasi dan
Sikap Tidak Tercela (PDT);
10. Seleksi ujian penyaringan secara tertulis diselenggarakan bagi pelamar yang
dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
11. Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis akan ditentukan nilai batas
minimum atau passing grade yang telah
di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat mengikuti ujian penyaringan uji
kemapuan.
12. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian penyaringan akan
diinformasikan lewat laman web. http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau dipapan informasi Sekretariat P3D.
13. Apabila dalam hasil ujian penyaringan secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun depan.
14. Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi peserta ujian tertulis yang di nyatakan
lulus dari ambang batas minimum (passing
grade) yang telah di tentukan panitia.
15. Untuk uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer (Ms. Word, Ms.
Excel, Ms. Powerpoint dan Internet dll);
16. Hasil seleksi ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan akan
diumumkan langsung ditempat, hari yang sama setelah proses seleksi ujian
penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan dilaksanakan dan akan diumumkan pada alamat laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com serta di papan pengumuman Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen
Kab. Banyumas.
17.
Calon yang tidak mengikuti ujian
tertulis dan uji kemampuan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
18.
Calon
peserta ujian memenuhi ketentuan sbb:
a.
Berpakaian rapi dan sopan;
b.
Wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan
Covid-19 selama mengikuti tes sesuai anjuran Pemerintah;
c.
Setiap pelamar wajib menunjukkan dan membawa
kartu tanda peserta ujian yang
diterbitkan Panitia dan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (E-KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar
hadir.;
d.
Hadir 30 menit
sebelum jam ujian dimulai;
e.
Bagi peserta yang terlambat datang baru diperbolehkan mengikuti ujian
setelah mendapat ijin dari Ketua Panitia/Seksi
Penyaringan dan tidak mendapatkan perpanjangan waktu;
f.
Peserta ujian yang berhajat (kebelakang)
akan mendapatkan kawalan dari
Panitia;
g.
Peserta ujian hanya dapat menanyakan
sesuatu yang dianggap belum/tidak jelas kepada Pengawas Ujian;
h.
Dalam mengerjakan soal ujian tidak boleh berkomunikasi
ataupun bekerjasama dengan peserta lain;
i.
Peserta yang telah selesai mengerjakan soal
sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir
dapat meninggalkan ruang ujian;
j.
Peserta ujian tidak diperbolehkan membawa HP atau alat komunikasi
lainnya dan mesin hitung (kalkulator) saat mengikuti ujian;
BAB
VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 13
1.
Penentuan hasil seleksi adalah
Nilai Ujian Tertulis,
Nilai Kemampuan /mengoperasikan Komputer, Nilai Prestasi dan
Nilai Dedikasi (Pengabdian);
2.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan kelengkapan berkas
administrasi, ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan serta
Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi.
3.
Pada
uji kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf a terkait
materi uji kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai
skala 0-50 berdasarkan kategori penilaian yang diatur dalam tata tertib oleh
Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
4.
Dalam
hal pelaksanaan ujian tertulis dan uji kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Panitia Penjaringan dan Penyaringan dapat bekerjasama dengan pihak lain
yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
6.
Penilaian
pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal (8) ayat (6) huruf b didasarkan
ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertinggi yang diraih Calon dengan
kriteria penilaian sebagai berikut :
a.
SMU/SMA/SMK/Sederajat,
nilai 6 (enam);
b.
Diploma
I (D1), nilai 7 (tujuh);
c.
Diploma
II (D2), nilai 8 (delapan);
d.
Diploma
III (D3), nilai 9 (sembilan);
e.
Strata
1 (S1), nilai 10 (sepuluh);
f.
Strata
2 (S2), nilai 12 (dua belas);
g.
Strata
3 (S3), nilai 15 (lima belas).
7.
Penilaian
kejuaraan/lomba sebagaimana dimaksud pada pasal (13) ayat (4) huruf b
didasarkan pada kejuaraan/lomba perorangan yang diperoleh calon sebagai juara 1
(satu) dibuktikan dengan sertifikat/piagam/surat keterangan dengan cara
pengambilan penilaian hanya diambil 1 (satu) kejuaran/lomba yang sejenis dengan
kriteria penilaian sebagai berikut :
a.
Tingkat Desa,
nilai 1 (satu)
b.
Tingkat
Kecamatan, nilai 2 (dua);
c.
Tingkat
Kabupaten, nilai 3 (tiga);
d.
Tingkat
Provinsi, nilai 4 (empat);
e.
Tingkat
Nasional, nilai 7 (tujuh);
f.
Tingkat
ASEAN, nilai 8 (delapan);
g.
Tingkat
Asia, nilai 9 (sembilan);
h.
Tingkat
Internasional,nilai 10 (sepuluh).
8. Penilaian Dedikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (12) ayat (2) huruf b didasarkan pada pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon di Desa yang bersangkutan sebagai Anggota BPD dan/atau keanggotaannya dalam lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dalam Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa yang diketahui saksi (2 orang) dan pada saat penilaian saksi harus hadir, minimal 1 (satu) tahun, diperkuat dengan salinan surat keputusan Kepala Desa Banjaranyar;
9.
Nilai
pengabdian dihitung seluruhnya, apabila melebihi nilai maksimal 9 tetap
dihitung nilai pengabdian 9;
10.
Calon yang
telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan dan tetap diperoleh nilai yang sama
maka akan dihitung nilai pengabdian yang tertinggi;
11. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang /Kepala Desa, dengan kriteria penilaian sebagai berikut
:
a. Masa pengabdian diatas 1 sampai 2 tahun, nilai 1
b. Masa pengabdian diatas 2 sampai 3 tahun, nilai 2
c. Masa pengabdian diatas 3 sampai 4 tahun, nilai 3
d. Masa pengabdian diatas 4 sampai 5 tahun, nilai 4
e. Masa pengabdian diatas 5 sampai 6 tahun, nilai 5
f. Masa pengabdian diatas 6 sampai 7 tahun, nilai 6
g. Masa pengabdian diatas 7 sampai 8 tahun, nilai 7
h. Masa pengabdian diatas 8 sampai 9 tahun, nilai 8
i. Masa pengabdian diatas 9 sampai 10 tahun, nilai 9
12.
Penilaian
sikap tidak tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
13.
Cara
menghitung penilaian calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
14.
Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon
yang Lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3.
15.
Calon
yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh Peringkat 1, 2 dan 3 oleh
Panitia Penjaringan dan Penyaringan diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara sebagaimana
dimaksud pada ayat
(12).
16.
Materi
ujian tertulis dengan standart kurikulum SLTA yang terdiri dari :
a.
Undang-undang
Dasar 1945 (yang sudah diamandemen),
b.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014
c.
Bahasa
Indonesia
d.
Matematika
e.
Pengetahuan
Umum
17.
Ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
soal pilihan ganda, berjumlah 100 (seratus) soal dan penilaian dilakukan
menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai 100 (seratus) dan materi uji
kemampuan adalah kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan nilai skala 0-50
berdasarkan kategori penilaian;
18.
Hasil seleksi ujian penyaringan secara
tertulis akan ditentukan nilai batas minimum atau passing grade adalah 55 (lima puluh lima) yang
telah di tetapkan panitia guna sebagai syarat dapat mengikuti ujian penyaringan
uji kemapuan.
19.
Bagi
Bakal Calon yang memperoleh nilai
ujian tertulis
kurang dari 55 (lima puluh lima) tidak berhak mengikuti uji
kemampuan dan dianggap
gugur;
20. Apabila dalam hasil ujian penyaringan secara tertulis tidak ada yang memenuhi batas minimum atau passing grade maka proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dihentikan dan dilaksanakan lagi proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tahun depan..
21.
Seleksi uji kemampuan di ikuti bagi
peserta ujian tertulis yang di nyatakan lulus dari ambang batas minimum (passing grade) yang telah di tentukan
panitia.
Pasal
14
1. Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Calon yang lulus dan memperoleh nilai
tertinggi yang sama, maka diadakan Ujian Penyaringan Lanjutan dengan materi
soal sebagaimana yang tertera pada pasal ayat
(7) hanya bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian yang lulus dan memperoleh
nilai tertinggi sama dengan dengan jumlah 50 (lima puluh) soal pilihan ganda
dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan maksimal dengan nilai
100.
2. Ujian
Penyaringan Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak mempersyaratkan batas
paling rendah nilai kelulusan.
3. Calon
yang telah mengikuti ujian penyaringan lanjutan diberi peringkat berdasarkan
hasil ujian dan dituangkan dalam Berita Acara untuk selanjutnya diajukan kepada
Kepala Desa.
Pasal 15
1. Setelah
menerima hasil penjaringan dan penyaringan dari Panitia Penjaringan dan
Penyaringan, Kepala Desa wajib mengajukan konsultasi Calon yang memperoleh
Peringkat tertinggi kepada Camat untuk mendapat rekomendasi Camat.
2. Dalam hal Calon yang memperoleh Peringkat
tertinggi mengundurkan diri atau meninggal dunia, Kepala Desa mengajukan
konsultasi calon Peringkat berikutnya kepada Camat untuk mendapatkan
rekomendasi Camat.
BAB
VII
WAKTU
DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pasal
16
1)
Pendaftaran dimulai pada tanggal 02 s/d
tanggal 17 November 2020 dimulai pada pukul 08.30 WIB s/d 15.00 WIB pada
hari Senin s/d Sabtu, Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB istirahat, Pada hari Jum'at Pukul 11.00 WIB - 13.00WIB istirahat;
2).
Tempat pendaftaran : Sekretariat
Panitia Penjaringan dan Penyaringan (Panitia P3D) di Sekretariat Panitia P3D Desa
Banjaranyar
Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas;
BAB
VIII
KEWAJIBAN,
LARANGAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 17
1.
Calon Perangkat Desa wajib mengisi dan menandatangani surat-surat pernyataan sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat (6)
huruf a;
2.
Calon Perangkat Desa wajib mentaati
semua ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Panitia P3D);
3.
Calon Perangkat Desa wajib mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan
Covid-19 dalam semua proses P3D sesuai anjuran pemerintah.
4.
Calon Perangkat Desa wajib
mengikuti tahapan yang diadakan oleh Panitia P3D;
Bagian Kedua
Larangan
Pasal
18
1)
Calon Perangkat Desa tidak diperbolehkan memberikan sesuatu atau janji apapun kepada
panitia dan semua pihak yang berkaitan dengan proses
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan;
2)
Calon Perangkat Desa tidak boleh berkunjung ke rumah
Panitia P3D selama proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
berlangsung;
3) Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
4)
Panitia P3D tidak melayani komunikasi dengan Calon
Perangkat Desa dalam bentuk apapun. Panitia P3D hanya melanyani mengenai
Informasi Proses Pendaftaran yang berkaitan dengan Persyaratan Pelamar. Pelamar
diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://banjaranyar-p3d.blogspot.com atau datang langsung ke Sekretariat P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di
Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164.
5)
Panitia dan atau tim pembuat
soal ujian tidak boleh membocorkan naskah ujian dan atau kunci
jawaban soal kepada siapapun;
6) Panitia dan atau tim pembuat soal ujian tidak boleh meninggalkan tempat pembuatan soal sampai dengan pelaksanaan ujian (dikarantina dan dijaga oleh petugas);
Bagian
Ketiga
Sanksi
Pasal
19
1)
Terhadap Calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan dinyatakan gugur;
2)
Terhadap Panitia yang melanggar larangan akan
diberhentikan dari kepanitiaan;
3)
Apabila pelanggaran yang dilakukan sebagaimana tersebut
pada ayat (1) dan (2) menyebabkan batalnya proses P3D kepada yang
bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan
Perangkat Desa;
4)
Apabila
ditemukan pemalsuan dokumen calon tersebut dinyatakan gugur, apabila ditemukan
pemalsuan dokumen setelah dilantik maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
BAB
IX
ANGGARAN BIAYA PENJARINGAN DAN
PENYARINGAN
PERANGKAT
DESA
Pasal
20
1)
Anggaran
biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada APBDesa;
2)
Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk biaya-biaya:
a.
Administrasi
(Pengumuman, undangan, pembuatan Surat-surat Keputusan, Pelaporan dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa;
b.
Penelitian
syarat-syarat Bakal Calon Perangkat Desa;
c.
Pembuatan
Naskah Ujian tertulis;
d.
Konsumsi
Rapat;
e.
Honorarium
Panitia;
f.
Pelaporan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1)
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan
P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat dibaca melalui laman
yang telah disediakan di http://banjaranyar-p3d.blogspot.com. Layanan
pengaduan selama proses P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dapat
disampaikan melalui alamat email p3ddesabanjaranyar@gmail.com atau datang langsung ke Sekretariat
P3D Desa Banjaranyar yang beralamat di Jalan Inpres Banjaranyar – Pasiraman No. 8 Desa
Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Kode Pos 53164 dengan
mempertimbangkan tata cara penyampaian pengaduan.
2)
Pengumuman
akan dilakukan oleh Panitia P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas di
http://banjaranyar-p3d.blogspot.com dan melalui papan Informasi di
Sekretariat P3D Desa Banjaranyar Kec. Pekuncen Kab. Banyumas.
3)
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas
dan dinilai dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan P3D, akan diatur lebih
lanjut atas dasar Keputusan Rapat Pleno Panitia P3D;
4)
Keputusan
Panitia bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat;
Pasal 22
1)
Keputusan Panitia P3D tentang Tata Tertib P3D Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2)
Apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka
surat keputusan ini akan ditinjau kembali dan diadakan pembetulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar