Sabtu, 31 Oktober 2020

TATA TERTIB PESERTA UJIAN PENYARINGAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS

 

TATA TERTIB PESERTA UJIAN PENYARINGAN

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN

KABUPATEN BANYUMAS

 

 

1.        Peserta harus berpenampilan sopan (pria tidak boleh berambut panjang) dan berpakaian rapi (baju putih celana hitam bersepatu);

2.         Mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama mengikuti tes sesuai anjuran Pemerintah;

3.         Setiap pelamar wajib menunjukkan dan membawa kartu tanda peserta ujian yang diterbitkan Panitia dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli yang masih berlaku, serta mengisi daftar hadir.;

4.         Hadir 30 menit sebelum jam ujian dimulai;

5.         Bagi peserta yang terlambat datang baru diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Ketua Panitia/Seksi Penyaringan dan tidak mendapatkan perpanjangan waktu;

6.         Peserta ujian yang berhajat(kebelakang) akan mendapatkan kawalan dari Panitia;

7.         Peserta ujian hanya dapat menanyakan sesuatu yang dianggap belum/tidak jelas kepada Pengawas Ujian;

8.         Dalam mengerjakan soal ujian tidak boleh berkomunikasi ataupun bekerjasama dengan peserta lain;

9.         Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, ( kecuali Kartu Ujian, Tanda Pengenal dan kertas kosong dari panitia ), alat komunikasi (HP dan lainnya) serta mesin hitung (kalkulator) saat mengikuti ujian;

10.      Apabila membawa tersebut pada nomor 9 harus dititipkan kepada petugas keamanan;

11.      Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir dapat meninggalkan ruang ujian;

12.      Bagi peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan tidak ada ujian ulang/ susulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D

 UNDANGAN PEMBEKALAN UJIAN P3D klik disini