TATA TERTIB
PESERTA UJIAN PENYARINGAN
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA BANJARANYAR KECAMATAN PEKUNCEN
KABUPATEN
BANYUMAS
1.
Peserta harus berpenampilan sopan (pria tidak boleh berambut panjang)
dan berpakaian rapi (baju
putih celana hitam bersepatu);
2.
Mematuhi dan mengikuti
protokol kesehatan Covid-19 selama mengikuti tes sesuai anjuran Pemerintah;
3.
Setiap pelamar wajib
menunjukkan dan membawa
kartu tanda peserta ujian yang diterbitkan Panitia dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli yang
masih berlaku, serta mengisi daftar hadir.;
4.
Hadir
30 menit sebelum jam ujian dimulai;
5.
Bagi peserta yang
terlambat datang baru diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari
Ketua Panitia/Seksi
Penyaringan dan tidak mendapatkan
perpanjangan waktu;
6.
Peserta ujian yang berhajat(kebelakang) akan mendapatkan kawalan dari Panitia;
7.
Peserta ujian hanya dapat menanyakan
sesuatu yang dianggap belum/tidak jelas kepada Pengawas Ujian;
8.
Dalam mengerjakan soal
ujian tidak boleh berkomunikasi ataupun bekerjasama dengan peserta lain;
9.
Peserta tidak diperbolehkan membawa
buku, ( kecuali Kartu Ujian, Tanda Pengenal dan kertas kosong dari panitia ),
alat komunikasi (HP dan lainnya) serta mesin hitung (kalkulator) saat mengikuti
ujian;
10.
Apabila membawa tersebut
pada nomor 9
harus dititipkan kepada petugas keamanan;
11.
Peserta yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum batas waktu
yang ditentukan berakhir dapat
meninggalkan ruang ujian;
12.
Bagi peserta yang tidak
hadir dianggap mengundurkan diri dan tidak ada ujian ulang/ susulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar